PROPOSAL
PERLUASAN AKSES PKBM
A.
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Salah satu upaya yang
diharapkan dapat mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat adalah
dengan pendirian lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Sebagaimana
hal tersebut diatas didasari oleh Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Satuan Pendidikan
Nonformal terdiri atas lermbaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat
kegiatan belajar masyarakat (PKBM) dan majelis ta’lim serta satuan
pendidikan sejenis. Olehnya itu pusat kegiatan belajar masyarakat (community
learning centre) merupakan salah satu satuan pendidikan nonformal yang
strategis karena menyelenggarakan berbagai jenis kegiatan program pendidikan
nonformal dan informal.
Peran dan fungsi
pendidikan nonformal dan informal makin strategis dan nyata, manakala dikaitkan
dengan jumlah buta aksara yang besar , angka putus sekolah pada jenjang
pendidikan dasar yang tinggi, serta lemahnya kemampuan masyarakat dalam
mengakses layanan pendidikan. Di sisi lain, pendidikan formal belum mampu
mewujudkan peran dan fungsinya sehingga belum semua warga masyarakat memperoleh
layanan pendidikan pada umumnya. Oleh karena itu, jumlah buta aksara dan angka
putus sekolah masih relatif tinggi. Berkaitan dengan kenyataan itu, pendidikan
nonformal harus mampu memberikan kontribusi dalam penuntasan buta aksara dan
penuntasan program wajar Dikdas sembilan Tahun. Sekurang-kurangnya, pendidikan
nonformal harus menjadi pendidikan alternative/penambah atau pelengkap yang
memungkinkan pembangunan sumberdaya manusia dapat berhasil dan berdaya guna.
Dalam rangka
meningkatkan pemerataan / perluasan akses terhadap pendidikan. Peningkatan mutu
dan relevansi pendidikan, serta mengembangkan manajemen pendidikan yang
berbasis sekolah dan masyarakat, maka saat ini pemerintah tengah menggalakkan
Program Pendidikan Non Formal (PNF) di berbagai daerah. PNF berfungsi untuk
mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan
pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan
kepribadian professional, salah satu implikasi program PNF ini ialah melalui
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Olehnya itu Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah satuan layanan pembelajaran kepada
masyarakat, yang dibentuk secara swadaya atas dasar prakarsa; dari masyarakat,
oleh masyarakat dan untuk masyarakat (DOUM).”
Untuk itu dengan
pengajuan proposal ini diharapkan agar lebih dapat memaksimalkan operasional
pelaksanaan layanan lembaga maka perlu mendapat respon guna dapat mengakses
program pengelolaan bantuan Perluasan Akses PKBM tahun 2013.
2.
Sasaran Penerima Manfaat
Diharapkan
agar sasaran penerima manfaat dalam program Perluasan Akses Rintisan PKBM,
adalah semua elemen masyarakat utamanya bagi personal yang ada dalam layanan
pendidikan nonformal dan informal binaan Pusat kegiatan Belajar Masyarakat Guru
Taseng (PKBM GURUTA)
Kabupaten Gowa
Propinsi Sulawesi Selatan.
3.
Tujuan Kegiatan
1. Meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan layanan program PAUDNI
yang bermutu.
2. Mengembangkan
program PAUDNI sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan masyarakat untuk
meningkatkan taraf hidupnya.
3. Meningkatkan
fungsi lembaga PKBM GURUTA
– Kabupaten Gowa
sebagai penyelenggara program Pendidikan Non formal (PNF).
4.
Hasil Yang Akan
Dicapai/Indikator Keberhasilan
1. Meningkatkan
kompetensi dan kinerja PKBM GURUTA
dalam mengelola program-program pendidikan nonformal (PNF).
2. Meningkatkan
kompetensi dan profesionalisme PTK-PNF lingkup PKBM GURUTA.
3. Menumbuhkembangkan
sosialisasi program pendidikan non formal.
4. Memberikan
partisipasi dan peran serta masyarakat, terutama para pengelola PKBM dalam
rangka pengembangan dan pelaksanaan program-program pendidikan nonformal.
B.
PROFIL LEMBAGA
1. Identitas Lembaga
§
Nama PKBM :
PKBM GURUTA – Kab. Gowa
§
NILEM : 73.1.06.0014.2.0.0001
§
A l a m a t :
Jl. Poros Tassese No. 188 Dusun
Tompobalang, Desa Manuju Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa Kode Pos 92173
Sulawesi Selatan
§
Nama Pengelola : Hardiyansah,
S.H. (Ketua)
Syamsud, S.Pd (Sekretaris)
Abdul
Gaffar, S.Ag
(Bendahara)
§
Tanggal Berdiri : 08 Oktober 2010
§
No. Izin Operasional : 800/1902/DIKORDA
§
Rekening Bank : BRI Unit Sungguminasa
No. Rekening :5079-01-019984-53-2
Atas Nama PKBM GURUTA
§
Akte Notaris :
No. 02 Tanggal 8 Oktober 2010
§
Notaris PPAT :
Rosdiana,
SH., M. Kn.
§
NPWP : 02.975.292.0-807.000
Visi dan
Misi
Ø
V i s i
Mewujudkan PKBM GURUTA Sebagai Lembaga Pendidikan yang berbasis Masyarakat religius,
kreatif, inovatif, Mandiri dan berdaya saing dibidang IPTEK serta berperadaban.
Ø
M i s i
§
Melalui PKBM kita wujudkan insane yang cerdas dan
kreatif.
§
Melalui PKBM menciptakan generasi yang kreatif dan berakhlakul kharimah
§
Mengembangkan
penerapan pembelajaran berbasis Teknologi informatika
§
Mengembangkan kewirausahaan dan
kecakapan hidup (life Skill)
§
Mengembangkan
Potensi Lokal daerah kecamatan Manuju
§
Pengembangan
Pendidikan Kepesantrenan sebagai pendidikan nonformal berbasis Keagamaan.
2. Susunan Kepengurusan / Struktur Organisasi
3.
Sarana dan Prasarana
1.
Lahan;
Lahan
tempat bangunan berdiri 12 x 20 m, status kepemilikan milik Yayasan PKBM GURUTA Kabupaten Gowa;
2.
Bangunan;
Luas
bangunan 8
x 14 m, jumlah 2 ruang belajar, 1 kantor, 1 Dapur, 1 Gudang dan 2 toilet.
3.
Peralatan;
NO
|
Uraian
|
Jumlah
|
kondisi
|
1
|
Komputer PC
|
3 Unit
|
Baik
|
2
|
Perangkat Internet Visat
|
1 Unit
|
Baik
|
3
|
Kursi Tamu
|
4 Set
|
Baik
|
4
|
Meja Kursi
|
4 Set
|
Kurang Baik
|
5
|
Almari
|
2 Unit
|
Baik
|
6
|
Papan Tulis With Board
|
6 Lembar
|
Baik
|
7
|
Rak Buku
|
1 Unit
|
Kurang baik
|
8
|
Ruangan Kantor
|
1 Unit
|
Baik
|
9
|
Ruang Praktek
|
1 Unit
|
Baik
|
10
|
Ruang Kelas
|
2 Unit
|
Baik
|
11
|
Gudang
|
1 Unit
|
Baik
|
12
|
Meja kerja
|
3 Unit
|
Baik
|
13
|
Perabot Kripik Pisang
|
1 set
|
Baik
|
14
|
Wajan Besar
|
3 Buah
|
Baik
|
15
|
Printer
|
4 Unit
|
Baik
|
16
|
LCD Projector LG
|
1 Unit
|
Baik
|
|
|
|
|
4. Sumber Daya Manusia
Kepengurusan PKBM GURUTA
1.
SUSUNAN KEPENGURUSAN
NO
|
JABATAN
|
NAMA
|
1
|
PEMBINA
|
-
Kepala Dinas Dikorda Kab. Gowa
-
Kepala Bidang PNF dan Prasekolah Kab. Gowa
-
Kepala Kecamatan Manuju
-
UPTD Dikorda Kec. Manuju
-
Penilik PLS Kec. Manuju.
-
|
2
|
PENGURUS
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Penanggung Jawab Program :
-
Program PAUD
-
Program Dikmas
-
Program Life Skill
-
Kesetaraan & Gender
-
Taman Bacaan Masyarakat
|
HARDIYANSAH, SH
SYAMSUD, S.Pd
ABDUL GAFFAR, S.Ag
Risnawati Moha
Hardi J
Muh. Ali R
Sitti Suryani, S.Pd
Muh. Rusli
|
a.
Pembina / Penasehat
5. Kegiatan Yang Telah Dilakukan
a. Pendidikan Keaksaraan:
·
Pendidikan Keaksaraan Dasar = 5 Klp.
b. Pendidikan Anak
Usia Dini/Kelompok
Bermain :
·
Pendidikan PAUD-KB = 1 Klp. (Swadaya)
c. Program
Yang Lain, meliputi :
·
Belum Ada
6.
Kemitraan
Organisasi Mitra
Untuk
menuju kemandirian suatu lembaga / organisasi maka diperlukan suatu jalinan
kemitraan terhadap semua pihak. Kemitraan sangat diperlukan guna mendukung
dalam pelaksanaan program baik secara tekhnis maupun secara pelaksanaan.
Demikian juga terhadap realisasi
penyaluran produk hasil keterampilan atau usaha yang dilakukan oleh
peserta didik, kemitraan dilakukan dengan :
1.
BPPNFI Reg. V Makassar
2.
Dinas Pendidikan Propinsi Sulawesi
Selatan
3.
Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa
4.
Kementerian Agama Kabupaten Gowa
5.
SKB Kabupaten
Gowa
7. Prestasi Yang Dimiliki
Prestasi
yang dimiliki, adalah sebagai berikut;
v
Ikut serta pada
Juara I Lomba Pembangunan Desa Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
v
Ikut serta pada
Juara III Lomba Pembangunan Desa Tingkat Nasional
C.
RENCANA KEGIATAN
1.
Persiapan
a.
Sasaran
Sasaran
untuk kegiatan pengelolaan Perluasan Akses PKBM di Kecamatan, adalah kepada
peserta didik, masyarakat khususnya masyarakat yang berkeaksaraan rendah dan
belum memiliki pekerjaan tetap sehingga senantiasa dapat mengembangkan dirinya
guna menambah wawasan berfikir untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
agar lebih berdaya serta memiliki kepercayaan diri yang semakin kuat. Pula para tenaga kependidikan yang ada pada
Kecamatan Manuju
Kabupaten Gowa Propinsi Sulawesi Selatan.
b.
Lokus
Adapun
tempat dilaksanakannya kegiatan ini adalah berada pada Pusat Kegiatan Belajar
masyarakat (PKBM-GURUTA)
Kecamatan Manuju
Kabupaten Gowa.
c.
Rincian Anggaran
Belanja
Terbilang
: Lima puluh
juta rupiah
d.
Sarana dan Prasarana
S Lahan;
Lahan
tempat bangunan berdiri 12 x 20 m, status kepemilikan milik PKBM GURUTA
Kabupaten Gowa;
S Bangunan;
Luas
bangunan 9 x 14 m, jumlah 2 ruang belajar, 1 kantor, 1 Dapur, 1 Gudang dan 2
toilet.
e.
Jadwal
2.
Pelaksanaan
S
Rencana
Penyelenggaraan Kegiatan
Penyelenggaraan
kegiatan bantuan Perluasan Akses PKBM Kecamatan dilakukan pada saat dana telah
diterima/ditransfer ke rekening lembaga dan sebelumnya dilakukan laporan awal
tiga hari setelah dana tersebut masuk. Lalu dilakukanlah pembelian
fasilitas/sarana-sarana sebagaimana yang tertuang dalam daftar RAB.
Sebagaimana
sarana yang telah diadakan maka dilakukanlah percobaan/penggunaan media/sarana
dengan bimbingan tutor dengan menggunakan alat peraga yang telah disediakan.
Setelah
seluruh rangkaian uraian kegiatan telah dilakukan dan dilengkapi sesuai pada proposal
maka dilakukanlah laporan pertanggungjawaban atau paling lambat minggu ke-dua
bulan Desember tahun 2013.
3.
Penilaian
Rencana Kegiatan Penilaian
Rencana
kegiatan penilaian dilakukan pada saat seluruh rangkaian kegaiatan telah
dilakukan sebagaimana yang telah disebutkan dalam daftar rencana penggunaan
anggaran biaya dalam proposal ini.
Adapun
penilaian ini akan dipantau dan dibawah koordinasi Bapak kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Gowa.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1.
Foto Copy Surat Pendirian lembaga/ Surat ijin
Operasional.
2.
Foto Copy Akte Notaris
3.
Lembar
Verifikasi Nilem
4.
Foto Copy Rekening Bank
5.
Foto Copy NPWP
6. Struktur
Organisasi Kepengurusan Lembaga
Gowa,
8 Oktober 2013
Pengelola
PKBM GURUTA
Hardiyansah,
SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar